The smart Trick of perbankan That No One is Discussing
The smart Trick of perbankan That No One is Discussing
Blog Article
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang.
Pengertian Bank Menurut UU No.ten Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Hal ini juga berlaku sebaliknya, jika bank perkreditan rakyat melakukan kegiatan keuangannya berdasarkan prinsip konvensional tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangan berdasarkan prinsip syariah.
Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.
Tapi, perbankan juga memiliki tujuan yang mengarah kepada bidang non-ekonomis. Seperti yang ada dalam ketentuan tersebut, bahwa sektor perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Setelah Indonesia merdeka, De javasche Lender mulai beroperasi kembali dan berfungsi sebagai financial institution sentral. Meskipun pada saat itu De javasche Bank masih menjadi badan usaha swasta dan beberapa bagian sahamnya masih dimiliki oleh tangan asing.
Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah lender. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam lender, baik itu yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.
Lembaga keuangan yang disebut lender umum merupakan lembaga yang kegiatan perbankannya bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah. Financial institution ini mengumpulkan dana yang sumbernya dari masyarakat, juga meminjamkannya untuk masyarakat.
Lender dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat bank dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi ini merupakan satu-satunya jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang dan juga ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh lender untuk disewa.
Dana simpanan milik masyarakat di lender terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh lender nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.
Prinsip kerahasiaan bank bermula timbul dari tujuan untuk melindungi kepentingan nasabah lender agar terlindungi kerahasiaan yang menyangkut keadaan keuangannya dan information pribadi nasabah.
Menurut Dr. B.N. Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian lender menurut para ahli: